BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia
dalam hidupnya mengemban amanat ibadah baik dalam hubungan kepada Allah, maupun
hubungan sesama manusia dalam hubungan dengan lingkungan, dan hubungan dengan
alam. Pengaturan hubungan manusia dengan Allah telah diatur dengan secukupnya
terutama sekali dalam sunah nabi, sehingga tidak mungkin berubah sepanjang
masa, hubungan manusia dengan Allah SWT merupakan ibadah yang langsung yang
sering disebut dengan ibadah mahdah dan bidang muamalah disebut dengan ibadah
ghoer mahdahr.
Ibadah
adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadahpun yang
disyariatkan kecuali berdasarkan al-qur’an dan sunah. Apa yang tidak di
syariatkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak), sebagai mana sabda nabi
Muhammad SAW, “barang siapa yang melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah
kami, maka ia ditolak.” (muttafak alaik). Maksudnya, amalnya ditolak dan tidak
diterima, bahkan ia berdosa karena, sebab amalan tersebut adalaah maksiat,
bukan taat.[1]
Oleh
karena ibadah itu sangat penting bagi manusia, maka kami tertarik untuk
mengkaji lebih lanjut mengenai ibadah dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1) Apa
pengertian Ibadah ?
2) Apa saja
bentuk-bentuk bidang Ibadah ?
3) Apa
tujuan dari ibadah ?
4) Apa
hikmah dari ibadah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ibadah
Ibadah
secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan
menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna
dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah :
·
Ibadah adalah taat kepada Allah
dengan melaksanakan perintahnya melalui lisan para rasulNya.
·
Ibadah adalah merendahkan diri kepada
Allah azza wajalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan
rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
·
Ibadah adalah sebutan yang mencakup
seluruh apa yang dicintai dan diridoi Allah azza wa jalla, baik berupa ucapan
atau perbuatan, yang zahir maupun yang batin. Yang ketiga ini adalah definisi
yang paling lengkap.
Allah berfirman dalam surah adz-dzariyaat : 56-58 yang artinya : “dan Aku
tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaku.
Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki
supaya mereka memberi makan kepadaku. Sesungguhnya Allah Dialah maha pemberi
riski yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”
Allah azza wa jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan
manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah SWT. Dan
Allah maha kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang
membutuhkannya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barang siapa
yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siap yang beribadah
kepadaNya tetapi dengan selain apa yang disyariatkannya, maka ia adalah
mubtadi’( pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya
dengan apa yang disyariatkannya, maka ia adalah mukmin muahib ( yang mengesakan
Allah).[2]
B. Bentuk-bentuk
bidang ibadah
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan
anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta),
tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), rahbah (cemas) adalah ibadah
qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid,
takbir, dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah
(lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah
badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
Ibadah
adalah hubungan yang langsung dengan Allah swt dan sudah dicontohkan oleh Nabi
Muhammad saw, yaitu sebagai berikut :
a) Syahadatain
Syahadat
adalah persaksian jiwa atas keberadaan Allah dan kerasulan Muhammad saw,
syahadat ibadah yang diitiqadkan dalam hati manusia.
b) Thaharah
Menurut
arti bahasa (etimologi) ath-thaharah
berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang
tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan ath-thaharah menurut
terminologi syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual
semisal tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats.
Atau
bisa juga dikatakan bahwa ath-taharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan
karenanya segala sesuatu yang dicegah oleh hadatz atau yang mengandung hukum
menjijikan. Media atau alat untuk bersuci banyak sekali. Salah satunya adalah air,
alat untuk menyamak, debu, menggosok, menggaruk, dan lain-lain.
Air terbagi menjadi beberapa macam yakni air mutlak, air mustakmal, air
yang berubah karena benda suci, dan yang bertemu dengan najis. Air mutlak
status hukumnya suci mensucikan. Artinya air itu suci dalam dirinya sendiri dan
mensucikan yang lain. Yang termasuk kategori air mutlak adalah air hujan,
salju, air embun, air laut, air zam zam, air yang berubah-ubah.
c) Shalat
Shalat
menurut arti bahasa adalah doa, sedangkan menurut terminologi adalah shalat
adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri
dengan salam.
Disebut
shalat karena shalat menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat
merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada allah swt. Dari
sini maka, shalat dapat menjadi media permohonan, pertolongan, dalam
menyingkirkan segala bentuk kesulitan yang ditemui manusia dalam perjalanannya.
Pensyariatan
shalat mengandung titik konsentrasi kehidupan yang baik, dimana kita dapat
melihat didalmnya semangat penegakan keadilan, pembinaan akhlak, dan penempatan
naluri atau insting. Sebab didalam shalat, aspek spritualitas muncul, bangkit,
dan menguat. Dengan shalat, manusia dapat berkomunikasi langsung dengan
penciptanya dan mengatur urusannya, meminta dan memohon pertologan kepada-Nya. Dan
sebagai orang yang memohon pertolongan allah swt. Tentu saja iya harus
mengharap dan takut kepada Dzat yang dimintai, tidak berkeluh kesah dan tidak
panik mendapatkan cobaan.
Shalat
efektif untuk membina manusia dan menempa nalurinya. Shalat menjadi fondasi
hubungan antar manusia yang dibangun diatas dasar-dasar yang baik dan jauh dari
bias tendensi dan keinginan hawa nafsu, sehingga manusia dapat menikmati
kehidupan bahgia yang bertumu pada semangat humanisme dan keadilan.
Allah
swt. Menjadikan shalat sebagai media untuk membina dan meluruskan orang mukmin
dan sebelumnya Dia memberikan kepada manusia segala macam ciptaan-Nya
menundukkan semua yang ada dilangit dan dibumi untuk manusia, dan memuliakannya
dengan akal dan pikirannya.
Shalat
merupakan salah satu rukun islam yang wajib dan harus dilaksanakan berdasarkan
ketetapan al-quran, sunah, dan ijmak. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya
nabi Muhammad saw, bersabda pada mu’adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman,
“sesungguhnya kau akan mendatangi kaum ahlulkitab , maka dakwahilah mereka agar
bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah swt, dan sesungguhnya aku adalah
rasul utusan Allah swt. Jika mereka menaatimu dalam hal tersebut, maka
beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu
dalam sehari semalam. Para ulam telah berijmak atas kewajiban shalat. Sahalat
diwajibkan pada malam isra’ dan mikraj satu tahun setengah sebelum hijriah.
Dari
pelaksanaan shalat, pelaku shalat dapat mengambil pelajaran bagaimana ia melangkah
di lingkungan kehidupannya diatas jalan yang benar dan lurus, sebab ia
berhubungan langsung dengan Allah swt, dan selalu berada dalam pengawasan-Nya.
Sehingga ia tidak akan berbuat zalim, tidak melampaui batas, tidak merampas hak
orang lain, dan tidak menghancurkan diri orang lain.
Salah
satu rahmat Allah yang terkandung dalam pensyariatan shalat adalah Dia menjadikan shalat sebagai pelebur
dosa, dan Dia pun hanya membatasinya selama lima waktu dalam sehari semalam
namun menjadikan pahalanya setara dengan pahala shalat lima puluh waktu. Dengan
melaksanakan shalat, pelaku berarti telah melaksanakan perintah Allah,
bersyukur kepada-Nya atas penyucian dirinya dari dosa-dosa, bersyukur atas
pahala yang telah diberikan kepadanya dan atas anugrah-Nya yang tak pernah
putus.[3]
d) Zakat
Zakat
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir, miskin dan
sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan
berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam, zakat
merupakan rukun ketiga dari rukun islam.
Setiap
muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah.
Kewajiban ini tertulis di dalam al-quran. Pada awalnya, al-quran hanya
memerintahkan untuk memberikan sedekah yang sifatnya bebas dan tidak wajib.
Namun pada kemudian hari, umat islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat
menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah
zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk
meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[4]
Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan
kepada kelompok tertentu dari masyarakat.[5]
Zakat
adalah salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah
seperti salat, haji, puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran
dan sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan
kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia
dimanapun.
Zakat
terbagi menjadi dua jenis yakni :
ü Zakat fitrah ; yang wajib dikeluarkan umat muslim
menjelang idul fitri pada bulan suci ramadhan. Besar zakat ini setara dengan
3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ü Zakat Maal ; yang dikeluarkan seorang muslim
yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah
at-Taubah ayat 60 yakni :
ü Fakir ; mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
ü Miskin ; mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[6]
ü Amil ; mereka yang mengumpulkan dan
membagikan zakat.
ü Mualaf ; mereka yang baru masuk islam dan
membutuhkan bantuan menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
ü Hamba sahaya ; budak yang ingin memerdekakan
dirinya.
ü Gharimin ; mereka yang berhutang untuk
kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[7]
ü Fisabilillah ; Mereka yang berjuang di jalan
Allah misal dakwah, perang dan sebagainya.
ü Ibnu sabil ; mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat islam, di
antaranya :
Ø Faedah
Agama
·
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari rukun islam yang mengantarkan seorang hamba kepada
kebahagiaan dan kesalamatan dunia dan akhirat.
·
Merupakan sarana bagi hamba untuk
taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
·
Pembayar zakat akan mendapatkan
pahala besar yang berlipat ganda.
·
Zakat merupakan sarana penghapus
dosa.
Ø Faedah
Akhlak
·
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa
toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·
Pembayar zakat biasanya identik
dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
·
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
·
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
·
Menjadi tangan di atas lebih baik
daripada tangan di bawah.
Ø Faedah
kesosialan
·
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dan memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
·
Memberikan dukungan kekuatan bagi
kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka .
·
Zakat bisa mengurangi kecemburuan
sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
·
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
·
Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.[8]
Hikmah dari zakat
antarai lain :
ü Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
ü Pilar
amal antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan
berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
ü Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk.
ü Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
ü Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
ü Untuk
pengembangan potensi umat.
ü Dukungan
moral kepada yang baru masuk islam.
ü Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
e) Puasa
Shaum
atau puasa secara bahasa diartikan menahan secara mutlak, baik dari makan dan
minum,bersetubuh ataupun lainnya. Jadi, orang yang meninggalkan makan, minum
dan bersetubuh dapat dikatakan berpuasa sebab ia menahan diri dari berbicara
sebagaimana firman Allah SWT dalam (Surah Maryam (19):26)yang artinya
“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah.” Puasa
disini berarti tidak berbicara.
Sedangkan
pengertian puasa menurut istilah ulama fiqih adalah menahan diri dari segala
yang membatalkan, sehari penuh mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari
dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan nanti. Pengertian ini
disepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hambali.[9]
Puasa
di bagi menjadi dua hukum, yaitu :
ü Puasa
wajib ; yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak
dikerjakan akan mendapatkan dosa. Puasa-puasa wajib adalah puasa ramadhan,
puasa karena nazar, puasa kifarat atau denda.
ü Puasa
sunnah ; yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak
mendapatkan dosa. Puasa-puasa sunnah adalah puasa 6 hari di bulan syawal selain
hari raya idul fitri, puasa arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang
yang tidak menunaikan ibadah haji, puasa tarwiyah, puasa senin kamis, puasa
daud, puasa asyura, puasa sya’ban, puasa bulan haram.
Hikmah dari ibadah puasa adalah melatih manusia untuk sabar dalam
menjalani hidup, mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan
kekurangan, membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani.[10]
f) Haji
Haji
menurut bahasa berarti al-qashd ila muazhzham (pergi menuju sesuatu yang
diagungkan) . Adapun menurut istilah haji ialah datang ke baitullah guna
menunaikan ritual-ritual peribadatan tertentu. Ibnu al-humam mengatakan haji adalah pergi menuju baitul haram untuk
menunaikan aktifitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar fiqh lain mengatakan
haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tertentu
pada waktu tertentu. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah Ka’bah di
Makkah, shafa dan marwah, muzdalifah dan arafah. Sedangkan perilaku tertentunya
adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di arafah.
Haji
merupakan salah satu dari lima rukun islam dan kewajiban yang tergolong
al-ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Sehingga barang siapa yang mengingkari
kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari islam. Adapun dalil dari
al-qur’an yang menunjukkan kewajiban haji antara lain adalah firman Allah dalam
surah Ali-Imran (3:97) yang artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban umat
manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya
Allah Maha Kaya dari semesta alam.”
Hikmah
pensyariatan haji antara lain :
ü Menyaksikan
tempat kelahiran nabi Muhammad SAW dan mengetahui tempat-tempat kehidupan
beliau yang diberkahi.
ü Saat
menyaksikan mekkah dan ka’bah jamaah haji akan teringat pada keberkahan
al-khalil Ibrahim dan putranya Ismail serta ibundanya Hajar sebagai prototipe
keluarga iman yang menganggap ringan segala sesuatu di hadapan perintah Allah
meskipun harus menjalani ujian penyembelihan dan tinggal di lembah padang pasir
yang tidak berpenghuni dan tidak bertanaman dan pasrah menyerahkan nasib kepada
Allah SWT meski dengan segala kesendirian dan kebutuhan.
ü Ibadah
haji mengandung unsur penunjukkan status kehambaan dan kesehajaan dengan merendahkan
diri di hadapan Sang Maha Pencipta.
ü Di dalam
ibadah haji terpapar jelas persamaan seislam dalam wujud yang paling signifikan
dan makna yang paling agung.
ü Haji
memenuhi kebutuhan seorang muslim setelah ibadah-ibadah shalat yang ia tunaikan
setiap harinya.
ü Haji
mensyiratkan sebuah kekuatan efektif bagi kesatuan suara umat islam dari segala
penjuru dunia.[11]
C. Tujuan
Ibadah
Ibadah
dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Ikhlas,
semata-mata mengharap ridha Allah swt
Ikhlas adalah pendorong iradah dalam hati berupa dorongan
agama yang mampu menaklukan pendorong hawa nafsu, lebih mementingkan dan
mengharapkan apa yang ada di sisi Allah daripada apa yang ada di sisi manusia.
b. Mahabbah
dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk)
c. Istiqomah
d. iqtishad[12]
Tujuan dari
ibadah yang kita lakukan adalah untuk memenuhi kewajiban manusia kepada Allah,
mendekatkan diri dan mencari ridha Allah, mendapatkan pengawasan dari Allah,
mengharapkan ampunan dari Allah SWT, dan menyerahkan urusan hanya kepada Allah
SWT.[13]
D. Hikmah
Ibadah
Hikmah
penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah,
dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah
yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka
menyembah-Nya sesuai dengan aturan syariah-Nya. Maka siapa yang menolak
beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi
dengan selain apa yang disyariatkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku
bid’ah).
Ibadah
yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan
juga di akhirat kelak, di antaranya :
1. Taqwa
2. Terhindar
dari perbuatan keji dan mungkar
3. Diri dan
harta menjadi suci
4. Diri,
fisik, dan psikis menjadi sehat
5. Dimudahkan
rezekinya dan keturunannya menjadi banyak
6. Meraih
surga dan menjauhkan dari siksa api neraka[14]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian makalah di atas, kami menyimpulkan bahwa Ibadah adalah
merendahkan diri kepada Allah azza wajalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling
tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
Bentuk-bentuk bidang ibadah antara lain,syahadat, shalat, puasa, zakat,
thaharah, haji.
Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan
di dunia dan juga di akhirat kelak.
B. Saran
Dalam
beribadah, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk mendapatkan ridha
Allah SWT, disertai dengan niat yang baik dan ibadah hendaknya hanya ditujukan
untuk Allah SWT semata.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar
Syahrul,2010,ilmu fiqh dan ushul fiqh,Ghalia
Indonesia,Bogor
Kitab ath-thariiq ilal islaam (cet.
Darul Wathan, th. 1421 H)
Muhammad
Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
Smith,
Huston.2001.agama-agama manusia.Jakarta
:obor
Gibb, H. A. R.,
1957.Mohammedanism. London:oxford university press.
Hadits riwayat
Bukhari
Hadits riwayat
at-Timridzi
Hanifibnufajar.blogspot.com
[1] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan
ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor
[2] Kitab ath-thariiq ilal islaam (cet. Darul Wathan, th. 1421 H)
[3] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[4] Smith, Huston.2001.agama-agama
manusia.Jakarta :obor
[5] Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism. London:oxford university press.
[6] Hadits riwayat Bukhari
[7] Hadits riwayat at-Timridzi
[8] https://id.m.wikipedia.org
[9] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[10]https://id.m.wikipedia.org
[11] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[12] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan
ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor
[13] Hanifibnufajar.blogspot.com
[14] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan
ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar