Senin, 02 Oktober 2017

FIQH IBADAH

                BAB I
             PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Manusia dalam hidupnya mengemban amanat ibadah baik dalam hubungan kepada Allah, maupun hubungan sesama manusia dalam hubungan dengan lingkungan, dan hubungan dengan alam. Pengaturan hubungan manusia dengan Allah telah diatur dengan secukupnya terutama sekali dalam sunah nabi, sehingga tidak mungkin berubah sepanjang masa, hubungan manusia dengan Allah SWT merupakan ibadah yang langsung yang sering disebut dengan ibadah mahdah dan bidang muamalah disebut dengan ibadah ghoer mahdahr.
Ibadah adalah perkara tauqifiyah, artinya tidak ada suatu bentuk ibadahpun yang disyariatkan kecuali berdasarkan al-qur’an dan sunah. Apa yang tidak di syariatkan berarti bid’ah mardudah (bid’ah yang ditolak), sebagai mana sabda nabi Muhammad SAW, “barang siapa yang melaksanakan suatu amalan tidak atas perintah kami, maka ia ditolak.” (muttafak alaik). Maksudnya, amalnya ditolak dan tidak diterima, bahkan ia berdosa karena, sebab amalan tersebut adalaah maksiat, bukan taat.[1]
Oleh karena ibadah itu sangat penting bagi manusia, maka kami tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai ibadah dalam makalah ini.

B.      Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian Ibadah ?
2)      Apa saja bentuk-bentuk bidang Ibadah ?
3)      Apa tujuan dari ibadah ?
4)      Apa hikmah dari ibadah ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah :
·         Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintahnya melalui lisan para rasulNya.
·         Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah azza wajalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
·         Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridoi Allah azza wa jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zahir maupun yang batin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Allah berfirman dalam surah adz-dzariyaat : 56-58 yang artinya : “dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepadaku. Sesungguhnya Allah Dialah maha pemberi riski yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.”
Allah azza wa jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah SWT. Dan Allah maha kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkannya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barang siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siap yang beribadah kepadaNya tetapi dengan selain apa yang disyariatkannya, maka ia adalah mubtadi’( pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyariatkannya, maka ia adalah mukmin muahib ( yang mengesakan Allah).[2]

B.      Bentuk-bentuk bidang ibadah
Ibadah  itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), rahbah (cemas) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati), sedangkan tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, jihad, puasa adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
Ibadah adalah hubungan yang langsung dengan Allah swt dan sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw, yaitu sebagai berikut :
a)      Syahadatain
Syahadat adalah persaksian jiwa atas keberadaan Allah dan kerasulan Muhammad saw, syahadat ibadah yang diitiqadkan dalam hati manusia.
b)      Thaharah
Menurut arti bahasa (etimologi)  ath-thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata seperti aib dan dosa. Sedangkan ath-thaharah menurut terminologi syara’ adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual semisal tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats.
Atau bisa juga dikatakan bahwa ath-taharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karenanya segala sesuatu yang dicegah oleh hadatz atau yang mengandung hukum menjijikan. Media atau alat untuk bersuci banyak sekali. Salah satunya adalah air, alat untuk menyamak, debu, menggosok, menggaruk, dan lain-lain.
Air terbagi menjadi beberapa macam yakni air mutlak, air mustakmal, air yang berubah karena benda suci, dan yang bertemu dengan najis. Air mutlak status hukumnya suci mensucikan. Artinya air itu suci dalam dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Yang termasuk kategori air mutlak adalah air hujan, salju, air embun, air laut, air zam zam, air yang berubah-ubah.
c)      Shalat
Shalat menurut arti bahasa adalah doa, sedangkan menurut terminologi adalah shalat adalah sekumpulan ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Disebut shalat karena shalat menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, dan shalat merupakan manifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada allah swt. Dari sini maka, shalat dapat menjadi media permohonan, pertolongan, dalam menyingkirkan segala bentuk kesulitan yang ditemui manusia dalam perjalanannya.
Pensyariatan shalat mengandung titik konsentrasi kehidupan yang baik, dimana kita dapat melihat didalmnya semangat penegakan keadilan, pembinaan akhlak, dan penempatan naluri atau insting. Sebab didalam shalat, aspek spritualitas muncul, bangkit, dan menguat. Dengan shalat, manusia dapat berkomunikasi langsung dengan penciptanya dan mengatur urusannya, meminta dan memohon pertologan kepada-Nya. Dan sebagai orang yang memohon pertolongan allah swt. Tentu saja iya harus mengharap dan takut kepada Dzat yang dimintai, tidak berkeluh kesah dan tidak panik mendapatkan cobaan.
Shalat efektif untuk membina manusia dan menempa nalurinya. Shalat menjadi fondasi hubungan antar manusia yang dibangun diatas dasar-dasar yang baik dan jauh dari bias tendensi dan keinginan hawa nafsu, sehingga manusia dapat menikmati kehidupan bahgia yang bertumu pada semangat humanisme dan keadilan.
Allah swt. Menjadikan shalat sebagai media untuk membina dan meluruskan orang mukmin dan sebelumnya Dia memberikan kepada manusia segala macam ciptaan-Nya menundukkan semua yang ada dilangit dan dibumi untuk manusia, dan memuliakannya dengan akal dan pikirannya.
Shalat merupakan salah satu rukun islam yang wajib dan harus dilaksanakan berdasarkan ketetapan al-quran, sunah, dan ijmak. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya nabi Muhammad saw, bersabda pada mu’adz ketika beliau mengutusnya ke Yaman, “sesungguhnya kau akan mendatangi kaum ahlulkitab , maka dakwahilah mereka agar bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah swt, dan sesungguhnya aku adalah rasul utusan Allah swt. Jika mereka menaatimu dalam hal tersebut, maka beritahulah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Para ulam telah berijmak atas kewajiban shalat. Sahalat diwajibkan pada malam isra’ dan mikraj satu tahun setengah sebelum hijriah.
Dari pelaksanaan shalat, pelaku shalat dapat mengambil pelajaran bagaimana ia melangkah di lingkungan kehidupannya diatas jalan yang benar dan lurus, sebab ia berhubungan langsung dengan Allah swt, dan selalu berada dalam pengawasan-Nya. Sehingga ia tidak akan berbuat zalim, tidak melampaui batas, tidak merampas hak orang lain, dan tidak menghancurkan diri orang lain.
Salah satu rahmat Allah yang terkandung dalam pensyariatan shalat  adalah Dia menjadikan shalat sebagai pelebur dosa, dan Dia pun hanya membatasinya selama lima waktu dalam sehari semalam namun menjadikan pahalanya setara dengan pahala shalat lima puluh waktu. Dengan melaksanakan shalat, pelaku berarti telah melaksanakan perintah Allah, bersyukur kepada-Nya atas penyucian dirinya dari dosa-dosa, bersyukur atas pahala yang telah diberikan kepadanya dan atas anugrah-Nya yang tak pernah putus.[3]
d)      Zakat
Zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir, miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat islam, zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam.
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam al-quran. Pada awalnya, al-quran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah yang sifatnya bebas dan tidak wajib. Namun pada kemudian hari, umat islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[4] Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.[5]
Zakat adalah salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan al-quran dan sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimanapun.
Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni :
ü  Zakat fitrah ; yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang idul fitri pada bulan suci ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ü  Zakat Maal ; yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni :
ü  Fakir ; mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
ü  Miskin ; mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[6]
ü  Amil ; mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
ü  Mualaf ; mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
ü  Hamba sahaya ; budak yang ingin memerdekakan dirinya.
ü  Gharimin ; mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[7]
ü  Fisabilillah ; Mereka yang berjuang di jalan Allah misal dakwah, perang dan sebagainya.
ü  Ibnu sabil ; mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat islam, di antaranya :
Ø  Faedah Agama
·         Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan kesalamatan dunia dan akhirat.
·         Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
·         Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda.
·         Zakat merupakan sarana penghapus dosa.
Ø  Faedah Akhlak
·         Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
·         Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
·         Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa.
·         Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
·         Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.
Ø  Faedah kesosialan
·         Zakat merupakan sarana untuk membantu dan memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
·         Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka .
·         Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.
·         Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
·         Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.[8]
Hikmah dari zakat antarai lain :
ü  Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
ü  Pilar amal antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
ü  Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
ü  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
ü  Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.
ü  Untuk pengembangan potensi umat.
ü  Dukungan moral kepada yang baru masuk islam.
ü  Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
e)      Puasa
Shaum atau puasa secara bahasa diartikan menahan secara mutlak, baik dari makan dan minum,bersetubuh ataupun lainnya. Jadi, orang yang meninggalkan makan, minum dan bersetubuh dapat dikatakan berpuasa sebab ia menahan diri dari berbicara sebagaimana firman Allah SWT dalam (Surah Maryam (19):26)yang artinya “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah.” Puasa disini berarti tidak berbicara.
Sedangkan pengertian puasa menurut istilah ulama fiqih adalah menahan diri dari segala yang membatalkan, sehari penuh mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan nanti. Pengertian ini disepakati oleh kalangan mazhab Hanafi dan Hambali.[9]
Puasa di bagi menjadi dua hukum, yaitu :
ü  Puasa wajib ; yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Puasa-puasa wajib adalah puasa ramadhan, puasa karena nazar, puasa kifarat atau denda.
ü  Puasa sunnah ; yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Puasa-puasa sunnah adalah puasa 6 hari di bulan syawal selain hari raya idul fitri, puasa arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji, puasa tarwiyah, puasa senin kamis, puasa daud, puasa asyura, puasa sya’ban, puasa bulan haram.
Hikmah dari ibadah puasa adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup, mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti, merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan, membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani.[10]
f)       Haji
Haji menurut bahasa berarti al-qashd ila muazhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan) . Adapun menurut istilah haji ialah datang ke baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan tertentu. Ibnu al-humam mengatakan  haji adalah pergi menuju baitul haram untuk menunaikan aktifitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar fiqh lain mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan perilaku tertentu pada waktu tertentu. Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah Ka’bah di Makkah, shafa dan marwah, muzdalifah dan arafah. Sedangkan perilaku tertentunya adalah ihram, thawaf, sa’i, dan wukuf di arafah.
Haji merupakan salah satu dari lima rukun islam dan kewajiban yang tergolong al-ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Sehingga barang siapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari islam. Adapun dalil dari al-qur’an yang menunjukkan kewajiban haji antara lain adalah firman Allah dalam surah Ali-Imran (3:97) yang artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban umat manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”
Hikmah pensyariatan haji antara lain :
ü  Menyaksikan tempat kelahiran nabi Muhammad SAW dan mengetahui tempat-tempat kehidupan beliau yang diberkahi.
ü  Saat menyaksikan mekkah dan ka’bah jamaah haji akan teringat pada keberkahan al-khalil Ibrahim dan putranya Ismail serta ibundanya Hajar sebagai prototipe keluarga iman yang menganggap ringan segala sesuatu di hadapan perintah Allah meskipun harus menjalani ujian penyembelihan dan tinggal di lembah padang pasir yang tidak berpenghuni dan tidak bertanaman dan pasrah menyerahkan nasib kepada Allah SWT meski dengan segala kesendirian dan kebutuhan.
ü  Ibadah haji mengandung unsur penunjukkan status kehambaan dan kesehajaan dengan merendahkan diri di hadapan Sang Maha Pencipta.
ü  Di dalam ibadah haji terpapar jelas persamaan seislam dalam wujud yang paling signifikan dan makna yang paling agung.
ü  Haji memenuhi kebutuhan seorang muslim setelah ibadah-ibadah shalat yang ia tunaikan setiap harinya.
ü  Haji mensyiratkan sebuah kekuatan efektif bagi kesatuan suara umat islam dari segala penjuru dunia.[11]

C.      Tujuan Ibadah
Ibadah dalam islam harus dikerjakan dengan cara-cara sebagai berikut :
a.      Ikhlas, semata-mata mengharap ridha Allah swt
Ikhlas adalah pendorong iradah dalam hati berupa dorongan agama yang mampu menaklukan pendorong hawa nafsu, lebih mementingkan dan mengharapkan apa yang ada di sisi Allah daripada apa yang ada di sisi manusia.
b.      Mahabbah dan tha’at (penuh rasa cinta dan tunduk)
c.       Istiqomah
d.      iqtishad[12]
Tujuan dari ibadah yang kita lakukan adalah untuk memenuhi kewajiban manusia kepada Allah, mendekatkan diri dan mencari ridha Allah, mendapatkan pengawasan dari Allah, mengharapkan ampunan dari Allah SWT, dan menyerahkan urusan hanya kepada Allah SWT.[13]

D.     Hikmah Ibadah
Hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah, dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturan syariah-Nya. Maka siapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang menyembah-Nya tetapi dengan selain apa yang disyariatkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah).
Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak, di antaranya :
1.      Taqwa
2.      Terhindar dari perbuatan keji dan mungkar
3.      Diri dan harta menjadi suci
4.      Diri, fisik, dan psikis menjadi sehat
5.      Dimudahkan rezekinya dan keturunannya menjadi banyak
6.      Meraih surga dan menjauhkan dari siksa api neraka[14]





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari uraian makalah di atas, kami menyimpulkan bahwa Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah azza wajalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi. Bentuk-bentuk bidang ibadah antara lain,syahadat, shalat, puasa, zakat, thaharah, haji.
Ibadah yang benar akan melahirkan hikmah serta hasil yang dapat dirasakan di dunia dan juga di akhirat kelak.
B.      Saran
Dalam beribadah, hendaknya dilakukan dengan sungguh-sungguh, untuk mendapatkan ridha Allah SWT, disertai dengan niat yang baik dan ibadah hendaknya hanya ditujukan untuk Allah SWT semata.









DAFTAR PUSTAKA
Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor

Kitab ath-thariiq ilal islaam (cet. Darul Wathan, th. 1421 H)
Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.

Smith, Huston.2001.agama-agama manusia.Jakarta :obor

Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism. London:oxford university press.

Hadits riwayat Bukhari

Hadits riwayat at-Timridzi

Hanifibnufajar.blogspot.com







[1] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor
[2] Kitab ath-thariiq ilal islaam (cet. Darul Wathan, th. 1421 H)
[3] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[4] Smith, Huston.2001.agama-agama manusia.Jakarta :obor
[5] Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism. London:oxford university press.
[6] Hadits riwayat Bukhari
[7] Hadits riwayat at-Timridzi
[8] https://id.m.wikipedia.org
[9] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[10]https://id.m.wikipedia.org
[11] Muhammad Azam,Abdul Aziz.Sayyed hawas,Abdul wahhab,2009,Fiqh Ibadah,PT Kalola Printing,Jakarta.
[12] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor
[13] Hanifibnufajar.blogspot.com
[14] Anwar Syahrul,2010,ilmu fiqh dan ushul fiqh,Ghalia Indonesia,Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persamaan Differensial Orde 2

BAB I PENDAHULUAN A.     Pengantar Persamaan differensial orde 2 adalah persamaan yang dapat ditulis dalam bentuk : F(x, y, y’,...